
Samarinda – Kepala Sekolah SMA Negeri 11 Samarinda menghadiri kegiatan koordinasi yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara terkait implementasi Peraturan Mendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia, Kamis (18/9/2025). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur.

Acara koordinasi dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, dinas pendidikan, serta kepala sekolah dari berbagai kabupaten/kota di Kaltim dan Kaltara. Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi dan langkah strategis dalam penerapan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di lingkungan pendidikan maupun instansi pemerintahan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala SMAN 11 Samarinda menegaskan pentingnya peran sekolah dalam menanamkan sikap positif terhadap penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, baik dalam komunikasi formal maupun nonformal. “Sekolah menjadi garda terdepan dalam pembiasaan bahasa Indonesia, khususnya di kalangan generasi muda. Implementasi peraturan ini perlu kita dukung bersama demi menjaga jati diri bangsa,” ujarnya.
Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur juga menyampaikan bahwa pengawasan penggunaan bahasa Indonesia tidak hanya menyasar ranah pendidikan, tetapi juga ruang publik dan dokumen resmi pemerintahan. Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat berkomitmen untuk mengutamakan bahasa Indonesia sesuai amanat Undang-Undang dan peraturan terbaru dari Kemendikdasmen.
Kegiatan ditutup dengan penyusunan rencana tindak lanjut berupa pelatihan, sosialisasi, dan monitoring yang melibatkan seluruh unsur pendidikan di Kaltim dan Kaltara.

Komentar Terbaru