

Sebagai bentuk komitmen nyata dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan, SMA Negeri 11 Samarinda menggelar Kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Tindakan Perundungan (Bullying). Acara ini menjadi semakin istimewa dan berbobot dengan hadirnya narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Samarinda.
Dalam pemaparannya, tim ahli dari DP3A Kota Samarinda memberikan edukasi mendalam mengenai bahaya serta dampak jangka panjang dari tindakan perundungan, baik secara fisik, verbal, sosial, maupun cyberbullying. Melalui pendekatan yang interaktif dan edukatif, para siswa diajak untuk memahami pentingnya menjaga kesehatan mental sesama teman, menumbuhkan empati, serta berani menjadi upstander—pihak yang membela dan melaporkan tindakan bullying—bukannya sekadar menjadi penonton.

DP3A Kota Samarinda juga menekankan aspek penanganan yang tepat dan responsif. Mereka memaparkan alur pelaporan yang aman serta pentingnya sinergi antara pihak sekolah, orang tua, dan instansi pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum serta pendampingan psikologis bagi korban. Sekolah bukan hanya tempat menimba ilmu, tetapi harus menjadi ruang aman di mana setiap anak dapat tumbuh tanpa rasa takut.

Melalui sosialisasi ini, SMA Negeri 11 Samarinda bersama DP3A Kota Samarinda memperkuat barisan untuk mewujudkan sekolah ramah anak. Langkah ini diharapkan mampu mengikis habis perilaku perundungan dan membangun budaya saling menghargai di antara seluruh warga sekolah.

Komentar Terbaru